Popular

Wednesday, September 17, 2014

Pengertian Koperasi Karyawan BUMN dan Tujuannya

Koperasi karyawan BUMN sebeneranya sama dengan koperasi karyawan yakni pada umumnya, namun hal yang membedakan hanyalah dari segi anggotanya yaitu karyawan dari Badan Usaha Milik Negara. BUMN terdiri dari tiga  tipe yaitu Perjan, Persero, dan Perum. Koperasi yang berada di bawah Perjan, Persero dan Perum termasuk dalam koperasi karyawan BUMN.

Walaupun berada dibawah suatu badan usaha, koperasi tersebut tidak memiliki kaitan yang erat dengan badan usahanya. Koperasi harus tetap bersifat mandiri dan koperasi sendiri tidak boleh bergantung pada badan usaha di atasnya dalam hal apapun. Badan usaha juga tidak berhak mencampuri urusan koperasi karyawan BUMN. Masalah yang dimiliki harus diselesaikan sendiri oleh para pengurus dan anggota. Keuntungan yang didapat pun dari berjalannya koperasi juga hanya untuk anggata koperasi saja karena tujuan utama dari koperasi adalah meningkatkan taraf hidup para anggota.

Koperasi Karyawan BUMN

Selain itu, koperasi juga bertujuan untuk mengembangkan perekonomian. Koperasi yang terdiri di bawah BUMN sendiri bisa terdiri dari koperasi jasa maupun koperasi penjualan. Koperasi jasa memungkinkan para anggotanya untuk melakukan kegiatan simpan pinjam di koperasi. Para anggota bisa menabung dan juga berhutang di koperasi tersebut. Jika ada koperasi penjualan, para anggota bisa membeli barang-barang yang mereka butuhkan.

Koperasi akan membantu mempermudah anggotanya dalam banyak hal. Anggotanya terdiri dari karyawan badan usaha yang bersangkutan. Setiap karyawan badan usaha yang bersangkutan boleh menjadi anggota tanpa ada paksaan dari pihak manapun.

No comments:

Post a Comment